Pada penulisan di internet saya akan memberikan penjelasan agar kita terhindar dari Undang-undang yang menjerat. Berikut penjelasannya :
1.Hindari kata yg berunsur SARA.
Dalam melakukan penulisan di internet/postingan sebaiknya tidak memakai unsur sara, karena mengakibatkan si pembaca tersinggung tentang postingan anda, seperti suku,golongan,ras, dan agama.Selain itu kita juga dapat dijerat hukum cyber yg berlaku.
2.Jangan lupa menggunakan kata BIJAK.
Dalam hal postingan kalau kita memakai kata-kata bijak, mengakibatkan si pembaca akan tertarik untuk membacanya, tapi ya bijaknya yg masuk logika aja sob :) .
3.Jangan hasil Plagiat/Mengcopas hak orang lain.
Dilarang keras menjiplak tulisan/postingan milik orang lain dengan 100%. Setidaknya ya kalau emang situ mau jiplak boleh mencantumkan sumbernya atau referensi postingan yg anda dapat. Buat yg satu ini paling sering di dunia maya, walaupun tidak ada yg tahu ;)
4.Gunakanlah kalimat yg mudah dipahami.
Kalau anda menggunakan kalimat yg mudah dipahami maka orang lain akan mudah untuk mengakses kata-kata dari postingan anda,oiya sob...kalimat yg baik itu mempengaruhi kualitas dari sebuah postingan lho.. :)
5.Tulisan yg kita buat/postingan harus terbukti keasliannya
Membuat postingan yg kebenarannya terbukti itu akan membuat si pembaca makin kuat mencari tahu, kalau pun dia enggak nyari tahu toh itu juga ilmu yg bisa kita bagi untuk mereka. Jangan memposting yg palsu atau mengada-ngada, yak! Hoax!
6.Bermanfaat bagi si pembaca
Buat penulis postingan sebaiknya kita memberikan postingan yg bermanfaat untuk wawasan serta edukasi tambahan bagi si pembaca.
Di indonesia terdapat hukum atau kaidah yg berlaku , sudah di Undan-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI
Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian postingan untuk kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca, dan menambah semangat kalian untuk menulis/posting artikel lebih banyak lagi.
Demikian postingan untuk kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca, dan menambah semangat kalian untuk menulis/posting artikel lebih banyak lagi.
Referensi yg saya blok saya ambil dari : http://ferdianrikudo.wordpress.com/2012/10/18/etika-menulis-di-internet/
No comments:
Post a Comment