Monday, 18 November 2013

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat itu...

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat? apa sih itu? oke sebelumnya saya akan menjelaskan apa yg sudah saya dapat dari artikel yg sudah saya baca, pertama-tama saya akan menjelaskan apa Pelapisan sosial itu.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pengelompokan para anggota masyarakat secara bertingkat atau vertikal. Definisi sistematiknya antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa menurutnya pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya yang ada di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah  tingkatan tersebut atau dalam bahasa belandanya itu biasa disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai sama Max Weber kok :)
Setelah saya membahas pelapisan sosial, maka saya akan membahas apa itu yg dimaksud Kesamaan Derajat.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya itu tuh orang sebagai anggota masyarakat mempunyai  hak masing-masing dan kewajiban masing-masing ,ntah itu  terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban mereka  sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan ataupun dalam Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali yang dimaksud itu semua orang itu memiliki kesamaan derajat kok, ga ada bedanya :)

Setelah membahas kedua tadi, saya akan membahas tentang Lapisan Masyarakat (Stratifikasi Sosial)
Secara etimologi stratifikasi sosial itu berasal dari dua kata yaitu stratifikasi dan sosial. Kata stratifikasi sosial berasal dari bahasa latin yaitu stratum kalo gak salah.  (jamaknya: strata) yang berarti lapisan atau tingkat masyarakat. Sealiran dengan pengertian tersebut, Tesaurus Bahasa Indonesia juga mengartikan stratifikasi sebagai pelapisan atau penjenjangan. Dan Sedangkan kalo secara terminologi, statifikasi sosial artinya itu pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa dan prestise :)

Saya akan menjelaskan kesamaan derajat didalam UUD Pasal 29 Ayat 2. Didalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi atau bisa dibilang asasi yg dimilik setiap manusia itu sendiri untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara, bunyinya : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu."

Massa? massa itu kalo menurut saya sekumpulan beberapa orang yg misalnya kalo berdialog seperti ini "Eh, kita jadi demo gak? cari massa dulu gih" nah tuh contohnya ;)

Warga Negara dan Negara itu...

Warga Negara ? Warga Negara menurut yg dapat saya simpulkan dari artikel-artikel yg lain, Warga Negara sekelompok atau orang-orang yg berada dalam atau menjadi bagian dalam negara. Lalu Negara adalah suatu organisasi maupun sekumpulan kelompok manusia/masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mempunyai pemerintahan yg memiliki peraturan untuk kebaikan warga negara tersebut.

Dari Negara maka pasti mempunyai peraturan, dan saya akan menjelaskan ciri-ciri Hukum yg termasuk kedalam peraturan suatu negara. 
Ciri-ciri hukum : 

1.Terdapat perintah maupun larangan

2.Perntah maupun larangan yg terdapat dalam hukum itu wajib dipatuhi setiap warga negara itu sendiri, mungkin maksud dari hukum ini untuk menegakkan keadilan, tapi menurut saya sendiri sih keadilan belum benar-benar 100%, karena si pembuat hukum juga manusia, maka tidak ada hukum yg sempurna! :)

Setelah saya membaca tentang ciri-ciri Hukum, saya akan menjelaskan dengan bahasa saya sendiri tentang pembagian Hukum, Hukum dibagi menjadi 3 bagian yaitu menurut tempat berlakunya, menurut isinya, dan menurut waktu berlakunya. Didalam menurut tempat berlakunya itu misalkan Hukum Nasional, Hukum International, Hukum Asing, Hukum Agama.  maupun itu ntah hukum seperti apa tetapi kita juga harus menghargai hukum tersebut, tetapi saya sendiri sih tidak begitu tertarik dengan yg namanya hukum, ya itu tadi, tidak ada hukum yg sempurna :) 

Bentuk Negara itu... coba kembali lagi, Bentuk itu kan berarti dia menyimpulkan suatu gagasan ciri-ciri atau macamnya seperti apa, dan Negara itu yg seperti saya bilang tadi yaitu termasuk wilayah juga. Jadi Bentuk Negara adalah Kepulauan yg ditempati oleh masyarakat negara tersebut. Contohnya Bentuk Negara Indonesia adalah kepulauan yg sangat banyak dan dikelilingi oleh laut yg sangat luas. Kekayaan Negar Indonesia tidak dapat terhitung jumlahnya, baik dari hasil lautnya, hasil bumi dan pertambangannya.