Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pengelompokan para anggota masyarakat secara bertingkat atau vertikal. Definisi sistematiknya antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa menurutnya pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya yang ada di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan tersebut atau dalam bahasa belandanya itu biasa disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai sama Max Weber kok :)
Setelah saya membahas pelapisan sosial, maka saya akan membahas apa itu yg dimaksud Kesamaan Derajat.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya itu tuh orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak masing-masing dan kewajiban masing-masing ,ntah itu terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban mereka sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan ataupun dalam Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali yang dimaksud itu semua orang itu memiliki kesamaan derajat kok, ga ada bedanya :)
Setelah membahas kedua tadi, saya akan membahas tentang Lapisan Masyarakat (Stratifikasi Sosial)
Secara etimologi stratifikasi sosial itu berasal dari dua kata yaitu stratifikasi dan sosial. Kata stratifikasi sosial berasal dari bahasa latin yaitu stratum kalo gak salah. (jamaknya: strata) yang berarti lapisan atau tingkat masyarakat. Sealiran dengan pengertian tersebut, Tesaurus Bahasa Indonesia juga mengartikan stratifikasi sebagai pelapisan atau penjenjangan. Dan Sedangkan kalo secara terminologi, statifikasi sosial artinya itu pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa dan prestise :)
Saya akan menjelaskan kesamaan derajat didalam UUD Pasal 29 Ayat 2. Didalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi atau bisa dibilang asasi yg dimilik setiap manusia itu sendiri untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara, bunyinya : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu."
Massa? massa itu kalo menurut saya sekumpulan beberapa orang yg misalnya kalo berdialog seperti ini "Eh, kita jadi demo gak? cari massa dulu gih" nah tuh contohnya ;)
No comments:
Post a Comment