Monday, 18 November 2013

Warga Negara dan Negara itu...

Warga Negara ? Warga Negara menurut yg dapat saya simpulkan dari artikel-artikel yg lain, Warga Negara sekelompok atau orang-orang yg berada dalam atau menjadi bagian dalam negara. Lalu Negara adalah suatu organisasi maupun sekumpulan kelompok manusia/masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mempunyai pemerintahan yg memiliki peraturan untuk kebaikan warga negara tersebut.

Dari Negara maka pasti mempunyai peraturan, dan saya akan menjelaskan ciri-ciri Hukum yg termasuk kedalam peraturan suatu negara. 
Ciri-ciri hukum : 

1.Terdapat perintah maupun larangan

2.Perntah maupun larangan yg terdapat dalam hukum itu wajib dipatuhi setiap warga negara itu sendiri, mungkin maksud dari hukum ini untuk menegakkan keadilan, tapi menurut saya sendiri sih keadilan belum benar-benar 100%, karena si pembuat hukum juga manusia, maka tidak ada hukum yg sempurna! :)

Setelah saya membaca tentang ciri-ciri Hukum, saya akan menjelaskan dengan bahasa saya sendiri tentang pembagian Hukum, Hukum dibagi menjadi 3 bagian yaitu menurut tempat berlakunya, menurut isinya, dan menurut waktu berlakunya. Didalam menurut tempat berlakunya itu misalkan Hukum Nasional, Hukum International, Hukum Asing, Hukum Agama.  maupun itu ntah hukum seperti apa tetapi kita juga harus menghargai hukum tersebut, tetapi saya sendiri sih tidak begitu tertarik dengan yg namanya hukum, ya itu tadi, tidak ada hukum yg sempurna :) 

Bentuk Negara itu... coba kembali lagi, Bentuk itu kan berarti dia menyimpulkan suatu gagasan ciri-ciri atau macamnya seperti apa, dan Negara itu yg seperti saya bilang tadi yaitu termasuk wilayah juga. Jadi Bentuk Negara adalah Kepulauan yg ditempati oleh masyarakat negara tersebut. Contohnya Bentuk Negara Indonesia adalah kepulauan yg sangat banyak dan dikelilingi oleh laut yg sangat luas. Kekayaan Negar Indonesia tidak dapat terhitung jumlahnya, baik dari hasil lautnya, hasil bumi dan pertambangannya. 

No comments:

Post a Comment