Monday, 18 November 2013

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat itu...

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat? apa sih itu? oke sebelumnya saya akan menjelaskan apa yg sudah saya dapat dari artikel yg sudah saya baca, pertama-tama saya akan menjelaskan apa Pelapisan sosial itu.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pengelompokan para anggota masyarakat secara bertingkat atau vertikal. Definisi sistematiknya antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa menurutnya pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya yang ada di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah  tingkatan tersebut atau dalam bahasa belandanya itu biasa disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai sama Max Weber kok :)
Setelah saya membahas pelapisan sosial, maka saya akan membahas apa itu yg dimaksud Kesamaan Derajat.
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya itu tuh orang sebagai anggota masyarakat mempunyai  hak masing-masing dan kewajiban masing-masing ,ntah itu  terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban mereka  sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan ataupun dalam Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali yang dimaksud itu semua orang itu memiliki kesamaan derajat kok, ga ada bedanya :)

Setelah membahas kedua tadi, saya akan membahas tentang Lapisan Masyarakat (Stratifikasi Sosial)
Secara etimologi stratifikasi sosial itu berasal dari dua kata yaitu stratifikasi dan sosial. Kata stratifikasi sosial berasal dari bahasa latin yaitu stratum kalo gak salah.  (jamaknya: strata) yang berarti lapisan atau tingkat masyarakat. Sealiran dengan pengertian tersebut, Tesaurus Bahasa Indonesia juga mengartikan stratifikasi sebagai pelapisan atau penjenjangan. Dan Sedangkan kalo secara terminologi, statifikasi sosial artinya itu pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa dan prestise :)

Saya akan menjelaskan kesamaan derajat didalam UUD Pasal 29 Ayat 2. Didalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi atau bisa dibilang asasi yg dimilik setiap manusia itu sendiri untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara, bunyinya : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu."

Massa? massa itu kalo menurut saya sekumpulan beberapa orang yg misalnya kalo berdialog seperti ini "Eh, kita jadi demo gak? cari massa dulu gih" nah tuh contohnya ;)

Warga Negara dan Negara itu...

Warga Negara ? Warga Negara menurut yg dapat saya simpulkan dari artikel-artikel yg lain, Warga Negara sekelompok atau orang-orang yg berada dalam atau menjadi bagian dalam negara. Lalu Negara adalah suatu organisasi maupun sekumpulan kelompok manusia/masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mempunyai pemerintahan yg memiliki peraturan untuk kebaikan warga negara tersebut.

Dari Negara maka pasti mempunyai peraturan, dan saya akan menjelaskan ciri-ciri Hukum yg termasuk kedalam peraturan suatu negara. 
Ciri-ciri hukum : 

1.Terdapat perintah maupun larangan

2.Perntah maupun larangan yg terdapat dalam hukum itu wajib dipatuhi setiap warga negara itu sendiri, mungkin maksud dari hukum ini untuk menegakkan keadilan, tapi menurut saya sendiri sih keadilan belum benar-benar 100%, karena si pembuat hukum juga manusia, maka tidak ada hukum yg sempurna! :)

Setelah saya membaca tentang ciri-ciri Hukum, saya akan menjelaskan dengan bahasa saya sendiri tentang pembagian Hukum, Hukum dibagi menjadi 3 bagian yaitu menurut tempat berlakunya, menurut isinya, dan menurut waktu berlakunya. Didalam menurut tempat berlakunya itu misalkan Hukum Nasional, Hukum International, Hukum Asing, Hukum Agama.  maupun itu ntah hukum seperti apa tetapi kita juga harus menghargai hukum tersebut, tetapi saya sendiri sih tidak begitu tertarik dengan yg namanya hukum, ya itu tadi, tidak ada hukum yg sempurna :) 

Bentuk Negara itu... coba kembali lagi, Bentuk itu kan berarti dia menyimpulkan suatu gagasan ciri-ciri atau macamnya seperti apa, dan Negara itu yg seperti saya bilang tadi yaitu termasuk wilayah juga. Jadi Bentuk Negara adalah Kepulauan yg ditempati oleh masyarakat negara tersebut. Contohnya Bentuk Negara Indonesia adalah kepulauan yg sangat banyak dan dikelilingi oleh laut yg sangat luas. Kekayaan Negar Indonesia tidak dapat terhitung jumlahnya, baik dari hasil lautnya, hasil bumi dan pertambangannya. 

Friday, 25 October 2013

Penduduk,Masyarakat, dan Kebudayaan itu....

Penduduk, masyarakat, dan kebudayaan adalah konsep-konsep yang berhubungan satu sama lain. Penduduk bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu dalam waktu yang tertentu pula, dan berkemungkinan akan terbentuknya suatu masyarakat di wilayah tersebut. Demikian pula hubungan antara masya rakat dengan kebudayaan, ini adalah hubungan dwi tunggal, yang merupakan kebudayaan adalah hasil dari masyarakat. Kebudayaan bisa terlahir, tumbuh, dan berkembang dalam suatu masyarakat, sebaliknya tidak ada suatu masyarakat yang tidak didukung oleh kebudayaan. Jadi, hubungan antara masyarakat dan kebudayaan merupakan hubungan yang saling menentukan.




Penduduk adalah orang-orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, menetap dalam suatu wilayah, tumbuh dan berkembang dalam wilayah tertentu pula.

Masyarakat adalah suatu kehidupan sosial manusia yang menempati wilayah tertentu, yang keteraturannya dalam kehidupan sosialnya telah dimungkinkan karena memiliki pranata sosial yang telah menjadi tradisi dan mengatur kehidupannya. Hal yang terpenting dalam masyarakat adalah pranata sosial, tanpa pranata sosial kehidupan bersama didalam masyarakat tidak mungkin dilakukan secara teratur. Pranata sosial adalah perangkat peraturan yang mengatur peranan serta hubungan antar anggota masyarakat, baik secara perseorangan maupun secara kelompok.

Kebudayaan adalah hasil budi daya manusia, ada yang mendefinisikan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Karya manusia menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan, sedangkan rasa mewujudkan segala norma dan nilai untuk mengatur kehidupan dan cipta merupakan kemampuan berpikir dan kemampuan mental yang menghasilkan filsafat dan ilmu pengetahuan. 


2. Keterkaitan Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan

Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Penduduk, masyarakat dan kebudayaan mempunyai hubungan yang erat antara satu sama lainnya. Dimana penduduk adalah sekumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Sedangkan masyarakat merupakan sekumpulan penduduk yang saling berinteraksi dalam suatu wilayah tertentu dan terikat oleh peraturan – peraturan yang berlaku di dalam wilayah tersebut. Masyarakat tersebutlah yang menciptakan dan melestarikan kebudayaan; baik yang mereka dapat dari nenek moyang mereka ataupun kebudayaan baru yang tumbuh seiring dengan berjalannya waktu. Oleh karena itu penduduk, masyarakat dan kebudayaan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Kebudayaan sendiri berarti hasil karya manusia untuk melangsungkan ataupun melengkapi kebutuhan hidupnya yang kemudian menjadi sesuatu yang melekat dan menjadi ciri khas dari pada manusia ( masyarakat ) tersebut.





Masyarakat dan kebudayaan terus berkembang dari masa ke masa. Pada zaman dahulu, manusia hidup berpindah dari suatu tempat ke tempat lainnya, masyarakat yang hidup dalam keadaan yang seperti ini di sebut dengan masyarakat nomaden. Mereka berpindah ke tempat lain jika bahan makanan yang ada di derah mereka telah habis. Namun, seiring dengan waktu mereka mulai belajar untuk melestarikan daerah di mana mereka tinggal. Mereka mulai bercocok tanam dan berternak untuk melangsungkan kehidupan mereka. Hingga saat ini kegiatan bercocok tanam ( bertani ) menjadi ciri khusus masyarakat Indonesia dan dengan demi kian Indonesia di sebut dengan negara agraris, karena sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai petani hingga mereka dapat memenuhi kebutuhan pangannya sendiri.

Masyarakat zaman dahulupun meninggalkan hasil kebudayaan yang beraneka ragam, mulai dari peralatan, bahasa, lagu, bangunan – bangunan, hingga berbagai macam upacara adat. Hasil kebudayan pada zaman prasejarah merupakan benda – benda tua yang terbuat dari batu – batu alam dan tulang – tulang binatang. Alat – alat tersebut mereka ciptakan untuk berburu binatang.

Pada zaman purba, masyarakat mulai tumbuh dan berkembang beserta dengan tumbuhnya peraturan – peraturan yang berlaku dan mengikat keberadaan masyarakat tersebut. Mereka hidup di bawah pimpinan raja yang berkuasa. Mereka juga mulai mengenal tulisan. Pada zaman ini masyarakat mulai mengenal suatu kepercayaan yang lebih jelas jika dibandingkan dengan masyarakat yang hidup pada zaman sebelumnya. Mereka yang dulu hidup dengan menyembah batu dan pepohonan besar kini mulai menyembah apa yang mereka sebut sebagai Tuhan. Kepercayaan yang berkembang pada zaman ini adalah agama Hindu dan Budha. Kedua agama ini membawa pengaruh yang sangat besar bagi masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Bukan hanya dari segi kebudayaan tetapi juga dalam bentuk susunan masyarakat hingga kepada adat istiadat, karya seni dan sastra serta bentuk bangunan. Banyak sekali karya seni berupa lukisan, patung – patung dan candi – candi yang bercorak hindu maupun budha yang di bangun pada zaman ini.

Zaman madya ditandai dengan masuknya agama Islam. Agama Islam menyebar dengan cepatnya menyebar di Indonesia. Agama Islam juga memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perkembangan kebudayaan di Indonesia. Islam memberikan sentuhan baru bagi perkembangan bangunan – bangunan dan karya seni maupun sastra di Indonesia.

Zaman baru di mulai sejak masuknya pengaruh barat ke Indonesia. Hingga saat ini zaman baru masih berlangsung. Proses berkembangnya kebudayaanpun masih terus berlangsung. Zaman baru membawa pengaruh dan perubahan yang besar. Mulai dari gaya hidup, cara berpakaian, bentuk bangunan dan lain – lain. Kebudayaan yang berasal dari luarpun tak hanya masuk, namun sebagian dari mereka bercampur dengan kebudayaan asli Indonesia sehingga terciptalah suatu kebudayaan yang baru.

Kebudayaan sendiri sebenarnya bergantung kepada bagaimana masyarakat itu tinggal dan berkomunikasi dengan sesamanya. Dengan demikian setiap Negara memiliki kebudayaan yang berbeda. Kebudayaan tidak akan pernah berhenti untuk berkembang selama masyarakat terus berkembang dan belajar demi kelangsungan hidupnya.


3. Kebudayaan dan Kepribadian


Tau gak sih? Ternyata kebudayaan itu sangat berperan penting dalam pembentukan kepribadian seseorang. Lah kok bisa? Makanya baca penjelasan saya dibawah ini.

Kebudayaan dan Kepribadian saling memiliki keterkaitan dalam kehidupan setiap manusia. Pada hakekatnya manusia adalah makhluk sosial yang saling berinteraksi satu dengan yang lainnya. Budaya merupakan salah satu unsur dasar dalam kehidupan social. Budaya mempunyai peranan penting dalam membentuk pola berpikir dan pola pergaulan dalam masyarakat, yang berarti juga membentuk kepribadian dan pola pikir masyarakat tertentu. Budaya mencakup perbuatan atau aktivitas sehari-hari yang dilakukan oleh suatu individu maupun masyarakat, pola berpikir mereka, kepercayaan, dan ideology yang mereka anut.

Budaya secara harfiah berasal dari Bahasa Latin yaitu Colere yang memiliki artimengerjakan tanah, mengolah, memelihara ladang (menurut Soerjanto Poespowardojo 1993).Selain itu Budaya atau kebudayaan berasal daribahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yangmerupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yangberkaitan dengan budi dan akal manusia. Adapun menurut istilah Kebudayaan merupakansuatu yang agung dan mahal, tentu saja karena ia tercipta dari hasil rasa, karya, karsa,dancipta manusia yang kesemuanya merupakan sifat yang hanya ada pada manusia.Tak adamahluk lain yang memiliki anugrah itu sehingga ia merupakan sesuatuyang agung dan mahal.
Menurut Koentjaraningrat budaya adalah keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasilkarya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan miliki diri manusia dengan cara belajar.

Pengertian Kepribadian dan kebudayaan

Kepribadian merupakan faktor kunci dalam mendefinisikan keunikan individu dan tentu saja membentuk individu melalui kehidupan.

Dari berbagai definisi dapat diperoleh kesimpulan mengenai pengertian kebudayaan yaitu sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Budaya adalah cara hidup. Budaya tidak hanya nilai-nilai sadar kita, tetapi juga ini asumsi kita tentang Manusia melihat dan percaya sesuai dengan perkembangan budaya mereka. Budaya merupakan salah satu faktor penting dari model kepribadian.

Studi budaya dan kepribadian berusaha untuk memahami pertumbuhan dan perkembangan identitas pribadi atau sosial yang berkaitan dengan lingkungan social sekitarnya. Fitur budaya suatu masyarakat menghasilkan ciri khas tertentu dalam sosialisasi anak-anak. Dengan menggunakan beberapa elemen sosialisasi umum dan mekanisme, ada kemungkinan terbentuk fitur umum dari kepribadian atau konfigurasifitur kepribadian khas bagi anggota masyarakat.

Kesimpulanya sudah jelas bukan bahwa kebudayaan sangatlah berperan dalam pembentukan suatu kepribadian seseorang, jangan disebut manusia jika tidak berbudaya..!!!!!!


4. Kebudayaan Barat


Coba mengulas Apa pengaruhnya Kebudayaan Barat yang masuk Indonesia serta memberikan contoh dampak yang ditimbulkan oleh Kebudayaan Barat itu.


Dewasa ini kebudayaan barat sedang naik daun, termasuk di negara kita Indonesia. Pada dasarnya,  kebudayaan barat banyak memberikan dampak positif dalam berbagai bidang. Akan tetapi, jika masuknya kebudayaan barat itu tidak kita saring atau kita terima secara mentah begitu saja  juga dapat memberikan dampak negatif dalam beberapa bidang kehidupan. Sekarang ini banyak hal-hal baru yang mengacu pada kebudayaan barat. Sedangkan kebudayaan tradisional sedikit demi sedikit mulai tereleminasi karena kalah popularitas dengan kebudayaan barat.

Lanjut ke topik utama, saya akan memaparkan bebarapa dampak dari kebudayaan barat baik untuk diri kita sendiri atau untuk negara kita.

Dampak positif yang dapat kita ambil dari kebudayaan barat misalnya:

a) Kemajuan teknologi mereka (orang-orang barat) yang sudah semakin maju dapat membantu kita memudahkan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dengan bantuan alat-alat elektronik canggih yang mereka ciptakan.

b) Dalam bidang politik, Negara barat cenderung  menggunakan system demokrasi.  Hal itu menginspirasikan pemerintahan Negara kita untuk mengunakan sitem pemerintahan yang terbuka dan demokratis.

c) Dalam bidang sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir mereka yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa barat yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa.

Sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan dari kebudayaan barat diantaranya:

a) Generasi muda sekarang lebih suka meniru gaya orang-orang barat, misalnya trend mode berbusana. Anak muda zaman sekarang lebih suka menggunakan barang-barang eksport dan berbusana yang minim-minim sehingga menyebabkan kurangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri.

b) Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

c) Pergaulan masyarakat barat yang bebas mulai memengaruhi budaya Indonesia yang sebelumya lebih beradab. Kebebasan yang kelewat batas itu sebenarnya tidak cocok dengan nilai-nilai kebudayaan kita. Misalnya saja free sex yang sekarang ini marak terjadi di Negara kita. Padahal hal itu sangat bertentangan dengan kebudayaan kita yang menjunjung tinggi norma kesusilaan.

d) Kurangnya rasa hormat tehadap orangtua  dan tidak peduli terhadap lingkungan juga merupakan dampak yang ditimbulkan dari kebudayaan barat yang menganut kebebasan sehingga mereka bertindak sesuka hatinya.

Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa dibanding dampak positif  yang dapat  kita peroleh, kita malah lebih banyak mendapatkan dampak negatifnya. Oleh karena itu marilah kita antisipasi dampak negatif yang ditimbulkannya dengan mulai mencintai budaya negara kita sendiri. Toh, budaya tradisional kita juga tak kalah menarik dan bermartabatnya di kalangan dunia. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa. Selain itu, kita juga harus lebih selektif dalam menerima pengaruh dari  kebudayaan barat. Tidak lupa juga, tanamkan ajaran-ajaran agama dengan sebaik-baiknya agar kita dapat terhindar dari pengaruh negatif yang ditimbulkannya.

Etika Menulis di Internet itu.....

Kesimpulan yg saya ambil dari etika menulis di internet itu ada beberapa hal yg penting dalam penulisan, selain itu juga ada aspek lain yg harus kita perhatikan dalam menulis di internet karena jika salah menulis kita akan dijerat hukum bro :) jadi ya hati-hati aja sob. Tentang penulisan di internet juga ada undang undangnya kok, diatur didalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang apabila jika kita melanggar kita dapat dijerat hukum.
Pada penulisan di internet saya akan memberikan penjelasan agar kita terhindar dari Undang-undang yang menjerat. Berikut penjelasannya :

1.Hindari kata yg berunsur SARA.
Dalam melakukan penulisan di internet/postingan sebaiknya tidak memakai unsur sara, karena mengakibatkan si pembaca tersinggung tentang postingan anda, seperti suku,golongan,ras, dan agama.Selain itu kita juga dapat dijerat hukum cyber yg berlaku.

2.Jangan lupa menggunakan kata BIJAK.
Dalam hal postingan kalau kita memakai kata-kata bijak, mengakibatkan si pembaca akan tertarik untuk membacanya, tapi ya bijaknya yg masuk logika aja sob :) .

3.Jangan hasil Plagiat/Mengcopas hak orang lain.
Dilarang keras menjiplak tulisan/postingan milik orang lain dengan 100%. Setidaknya ya kalau emang situ mau jiplak boleh mencantumkan sumbernya atau referensi postingan yg anda dapat. Buat yg satu ini paling sering di dunia maya, walaupun tidak ada yg tahu ;)

4.Gunakanlah kalimat yg mudah dipahami.
Kalau anda menggunakan kalimat yg mudah dipahami maka orang lain akan mudah untuk mengakses kata-kata dari postingan anda,oiya sob...kalimat yg baik itu mempengaruhi kualitas dari sebuah postingan lho.. :)

5.Tulisan yg kita buat/postingan harus terbukti keasliannya
Membuat postingan yg kebenarannya terbukti itu akan membuat si pembaca makin kuat mencari tahu, kalau pun dia enggak nyari tahu toh itu juga ilmu yg bisa kita bagi untuk mereka. Jangan memposting yg palsu atau mengada-ngada, yak! Hoax!

6.Bermanfaat bagi si pembaca
Buat penulis postingan sebaiknya kita memberikan postingan yg bermanfaat untuk wawasan serta edukasi tambahan bagi si pembaca.

Di indonesia terdapat hukum atau kaidah yg berlaku , sudah di Undan-undangkan yang ditetapkan tahun 2008.  Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.

Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian postingan untuk kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca, dan menambah semangat kalian untuk menulis/posting artikel lebih banyak lagi.